Sampul
Judul: Masa Bakti Kepengurusan PGRI di Setiap Tingkatan
Subjudul: Durasi dan Ketentuan Jabatan Pengurus
Pendahuluan
Pengurus Besar (PB) PGRI
• Tingkat: Nasional
• Masa bakti: 5 tahun
• Fungsi: Merumuskan kebijakan nasional, mengoordinasikan program kerja, dan mewakili PGRI secara nasional dan internasional
Pengurus Provinsi
• Tingkat: Provinsi
• Masa bakti: 5 tahun
• Fungsi: Mengelola dan mengkoordinasikan program organisasi di tingkat provinsi, menjadi penghubung PB dan Pengurus Kabupaten/Kota
Pengurus Kabupaten/Kota
• Tingkat: Kabupaten/Kota
• Masa bakti: 5 tahun
• Fungsi: Melaksanakan program organisasi di wilayah kabupaten/kota, membina anggota, dan menjalankan kegiatan lokal
Pengurus Cabang
• Tingkat: Kecamatan
• Masa bakti: 5 tahun
• Fungsi: Menjadi ujung tombak organisasi, mengimplementasikan program, dan berinteraksi langsung dengan anggota
Pengurus Ranting
• Tingkat: Sekolah / Desa
• Masa bakti: 5 tahun
• Fungsi: Melaksanakan kegiatan organisasi di level dasar dan menampung aspirasi anggota
Penutup
Dengan masa bakti yang jelas di setiap tingkatan, PGRI dapat menjaga keberlangsungan kepemimpinan, melaksanakan program kerja secara efektif, dan memastikan regenerasi pengurus secara berkesinambungan di seluruh Indonesia.
monperatoto
situs togel
slot gacor
togel online
situs gacor
monperatoto
toto togel
link slot gacor
slot gacor
slot resmi
togel online
situs toto
togel
